Risikokerusakan harta; 4. Risiko penggantian kepada pihak lain. Pihak asuransi biasanya mengklasifikasikan suatu risiko kedalam tiga jenis yaitu: 1. Risiko murni; 2. Risiko spekulatif; 3. Coba jelaskan apa yang Anda ketahui tentang TIK sebagai alat untuk penilaian ! RISIKO PROPERTI Risiko yang mungkin terjadi atas properti harta benda karena kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. KLASIFIKASI HARTA BENDA Properti riil properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang tumubh, berdiri. Contoh properti riil adalah tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, atau tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut. Properti personal properti personal bisa didefinisikan sebagai apa saja yang dimiliki selain properti riil. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya. IDENTIFIKASI RESIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA Sumber fisik, mencakup kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda. Sumber sosial, mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial, sebagai contoh kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti. Sumber ekonomi, mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan, sebagai contoh perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya. Kerugian Yang Dialami Harta Benda Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Sebagai contoh suatu kebakaran menghancurkan bangunan yang merupakan kerugian langsung. Kerugian tidak langsung akibat kebakaran tersebut antara lain kegiatan bisnis dan perkantoran terganggu terpaksa perusahaan mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat. Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu jika waktu dilibatkan dalam perhitungan kerugian tersebut. Sebagai contoh, jika karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dalam jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami perusahaan. Metode Penilaian Kerugian Aset Fisik Nilai Harga Pasar Harga pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar. Dalam mekanisme tersebut ada pihak yang ingin menjual dan ada pihak yang ingin membeli. Kekuatan demand dan supply membentuk harga keseimbangan yang menjadi harga pasar. Harga pasar biasanya mencerminkan biaya kesempatan opportunity cost dari aset tersebut. Karena itu teknik dengan menggunakan kesempatan memperoleh pendapatan yang hilang bisa dilakukan. Penilain properti riil dengan menggunakan metode harga pasar lebih sulit dibandingkan untuk properti personal. Untuk properti personal, karena lebih likuid, harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh. Replacement Cost baru Dapat dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang sama. Misalnya kita punya bangunan yang terbakar habis. Dengan menggunakan teknik replacement cost, kita akan menghitung berapa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali bangunan tersebut agar sama seperti sbelum terbakar. Manajer risiko bisa menggunakan bantuan pihak luar misal appraisal untuk menaksir replacement cost tersebut. Replacement Cost Baru dikurangi Depresiasi Jika teknik ini digunakan, manajer menghitung replacement cost kmudian dikurangi dengan depresiasi atau angka yang mencerminkan turunnya nilai ekonomis. Argumen yang mendasari teknik tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya adalah nilai property tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai karena sudah digunakan atau karena berjalannya waktu. Dalam dunia asuransi, istilah tersebut dikenal dengan actual cash value ACV , dan sering digunakan sebagai patokan untuk membayar tanggungan. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai tersebut dengan depresiasi, dan memberikannya dalam bentuk kas. RISIKO GUGATAN LIABILITY Muncul jika pengadilan memutuskan kita sebagai pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Contoh kewajiban atau gugatan hukum adalah pasien menuntut ganti rugi karena dokter dianggap melakukan malprkatik. Kewajiban muncul jika bisa dibuktikan adanya pihak yang negleet ceroboh atau tidak hati-hati. Hukum Kriminal dan Perdata Hukum kriminal diarahkan kepada tindakan salah pelanggaran hukum terhadap masyarakat. Hukum perdata diarahkan pada tindakan pelanggaran atas hak individu atau organisasi, seperti pencemaran nama baik. Common Low dan Civil Law. Civil Law didasarkan pada sistem hukum yang dikodifikasikan yang menetapkan peraturan yang komprehensif, yang kemudian dipakai dan diintrepetasikan oleh hakim. Common Law didasarkan kebiasaan yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai berkembang. Common Law menggunakan putusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang akan diputuskan. Dasar Legal Pelanggaran Terhadap Kewajiban Hukum. Kewajiban hukum muncul sebagai akibat pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan sebagai berikut -Pelanggaran hukum yang disengaja, muncul jika ada tindakan yang sengaja dilakukan dan mengakibatkan kerugian pada properti. -Kewajiban absolut, potensi kerugian terhadap individu / masyarakat sangat besar, maka seseorang dianggap melanggar hukum meskipun aspek negligence tidak terbukti. -Negligence, bisa diartikan sebagi kegagalan untuk menjalankan perhatian sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Elemen Tindakan Negligence Kecerobohan -Adanya kewajiban hukum untuk melaksanakan perhatian yang memadai, elemen pertama adalah adanya kewajiban legal untuk menjaga orang lain dari hal-hal buruk. -Gagal untuk melaksanakan kewajiban tersebut, elemen kedua terpenuhi jika seseorang tidak mematuhi standar tertentu yang disyaratkan oleh hukum untuk melindungi lainnya dari kejadian buruk. -Kerusakan atau cedera pada penggugat, korban harus bisa menunjukkan cedera sebagai akibat perbuatan orang yg digugat untuk berhak mendapat ganti rugi. Ada 3 jenis ganti rugi > Ganti rugi khusus dibayar untuk kerugian yang bisa didokumentasikan > Ganti rugi umum dibayar untuk kerugian yg tidak bisa secara khusus diukur atau dihitung > Ganti rugi hukuman dibayarkan untuk menghukum orang dan organisasi sehingga orang atau organisasi lain tidak akan berani melakukan hal yang sama > Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan “sembrono” tersebut dengan kerusakan, perbuatan tersebut ditunjukkan menyebabkan kejadian buruk. Dengan kata lain, tidak ada hal lain yang menyebabkan kejadian tersebut selain perbuatan sembrono tersebut. Keputusan Pengadilan Pengadilan pada akhirnya akan memutuskan siapa yang menang, apakah penggugat atau tergugat. Eksposur Terhadap Gugatan Hukum Bagian ini menyangkut Kontrak karyawan-atasan Kewajiban perusahaan terhadap karyawannya sebagai berikut – Perusahaan harus memberikan tempat yang aman untuk bekerja – Perusahaan harus memperkerjakan karyawan yang mempunyai kompetensi untuk menjalankan tugasnya – Perusahaan harus mengingatkan bahaya yang muncul – Perusahaan harus menyediakan alat-alat keamanan yang memadai – Perusahaan harus menyiapkan dan menegakkan aturan yang berkaitan dengan prosedur kerja yang aman Pemilik Properti dengan Pihak Luar Untuk property riil, pemilik property mempunyai kewajiban memberikan perhatian kepada pihak-pihak yang masuk ke property mereka. Pihak-pihak tersebut dikelompokkan menjadi – Invitee pihak yang diundang, individu yang diundang ke lokasi property untuk tujuan mereka dari tujuan pemilik. – Licensers, individu yang datang ke lokasi tujuan tertentu yang legitimate atas ijin dari pemilik property. – Trespassers, individu yang bukan invitee atau licensers yang memasuki lokasi property. Produk Produsen, pedagang besar, maupun ritel bisa dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian yang berkaitan dengan produk yang mereka jual, jika mereka lalai dalam pekerjaanya. Kelalaian tersebut bisa didasarkan pada tiga hal yaitu – Breach of warranty, pelanggaran garansi secara eksplisit maupun implicit – Strict tort, penjual barang yang rusak akan bertanggung jawab terhadap cedera yang dialami pembeli, konsumen, atau bahkan orang yang kebetulan lewat. – Negligence Profesional Pihak professional seperti dokter, akuntan, pengacara, dll bertanggungjawab penuh akan kelalaian yang mereka lakukan atau mengakibatkan kerugian yang melibatkan mereka. Standar profesionalisme biasanya diinterpretasikan sebagai ketrampilan / pengetahuan yang dimiliki seseorang untuk melakukan pekerjaannya dan harus melakukannya sesuai standar profesionalisme. Lainnya Disamping wilayah gugatan seperti yang telah disebutkan, banyak wilayah gugatan lainnya. Sebagai contoh, hubungan pekerjaan antara majikan dengan pembantu bisa mengakibatkan gugatan tertentu. Contoh lain, seseorang mengendarai mobil tapi ternyata pengendara tersebut masih dibawah umur dan menabrak mobil lain sehingga yang harus bertanggungjawab adalah pemilik mobil tersebut. Bahayaadalah segala sesuatu termasuk situasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau cedera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya. Risiko adalah kombinasi atau konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut. 3. Lakukan identifikasi bahaya terhadap kesehatan kerja
Resiko Kerusakan Properti & Kewajiban Liabilitas Resiko Kerusakan Properti Risiko yang terjadi atas properti harta benda karena kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Harta benda mencakup banyak kategori seperti, bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi. Dalam perusahaan asuransi, resiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum. Cakupan Asuransi Umum & Properti Asuransi Harta Benda Property Insurance Asuransi Rekayasa Engineering Insurance Asuransi Pengangkutan Marine Cargo Insurance Asuransi Rangka Kapal Marine Hull Insurance Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi Oil & Gas Insurance Asuransi Pesawat Aviation Insurance Asuransi Satelit Space Insurance Asuransi Kecelakaan Diri Personal Accident Insurance Asuransi Tanggung Gugat Liability Insurance Asuransi Uang Money Insurance Asuransi Kebongkaran Burglary Insurance Klasifikasi Harta Benda Pengertian dari Harta adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa / tidak bisa dicampuri oleh orang lain, maka menurut Hanafiah harta hanyalah sesuatu yang berwujud a’yam. Klasifikasi Harta Benda Properti riil Definisikan sebagai hak perseorangan atau badan untuk memiliki dan menguasai atas hak tersebut, misalnya tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri. Properti personal Ddefinisikan sebagai Kepemilikan lainnya dari suatu benda fisiknya yang disebut personalti personalty. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya. Eksposur yang dihadapi harta benda mencakup kejadian peril yg dihadapi oleh harta benda sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia, yang mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing. Tidak semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda yang keliahatan tangible assets, sedangkan yang tidak kelihatan intagible assets seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi IDENTIFIKASI RISIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA Alternatif lain untuk melihat risiko yang dihadapi harta benda adalah dengan melihat sumber-sumber dari risiko yang bisa berpengaruh thd harta benda. Sumber tersebut bisa diklasifikasikan menjadi Sumber Fisik, mencakup kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda. Sumber Sosial, mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial. Contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti. Sumber Ekonomi, mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Contoh, perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya. Kerugian Yang Dialami Harta Benda Kerugian langsung, Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran menghancurkan bangunan. Kerugian Tidak Langsung, Kerugian tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat. Kerugian karena pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung. Elemen Waktu, Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu. Contoh, karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu. Risiko Kewajiban Liabilitas Kewajiban Liabilitas adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Resiko Liabilitas yaitu resiko sesorang / lembaga tidak dapat membayar kewajiban pada waktunya atau hanya dapat membayar dengan melakukan pinjaman darurat atau menjual aktiva dengan harga yang rendah. Risiko Gugatan atau Liabilitas / kewajiban legal muncul jika memutuskan pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Hukum Kriminal dan Hukum Perdata Hukum Kriminal Hukum Kriminal dalam manajemen resiko ini diarahkan kepada tindakan salah pelanggaran hukum terhadap masyarakat dimana tintutan hukum kriminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa dan pihak yang telah melakukan pelanggaran dinyatakan pihak yang bersalah akan dihukum penjara dan / atau denda. Hukum Perdata Hukum Perdata dalam Manajemen Resiko ini diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu maupun organisasi dimana pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu. Civil Law dan Common Law Civil Law Civil Law atau Hukum Sipil merupakan sistem penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Civil law didasarkan pada sistem hukum yang menetapkan peraturan / perundangan yang komperhensif, yang kemudian dipakai dan diinterpretasikan oleh hakim. Adanya sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstentif, missal dibuat undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal – hal tertentu seperti UU di Indonesia yang diantaranya UU Pasar Modal, UU Perseroan terbatas, dan UU lainnya. Common Law Common Law sistem hukum putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Common Law berkembang berdasarkan kebiasaan adatataucustom yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan. Hukum ini menggunakan keputusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya jurisprudensi sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang diputuskan. Perbedaan antara Common Law dan Civil Law Common Law didsarkan pada kasus-kasus hukum, sebelumnya, tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum. Civil Law, perundangan dipandang sebagai sumber utama hukum, dimana pengadilan mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut. Common law, kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap. Civil Law lebih mendekatkan stabilitas social Common Law lebih memfokuskan pada hak individu. Negara dengan sistem Common Law memberikan perlindungan terhadan investor lebih baik dibandingkan dengan Negara dengan sistim Civil Law.
2 Sebutkan sumber - sumber analisis data ! 3. Sebutkan bentuk persamaan umum regresi linear sederhana ! 4. Jelaskan pengertian resiko menurut anda dan jelaskan macam-macam resiko yang anda ketahui? 5. Factor-faktor apa saja yang harus diperhatikan oleh eorang wirausaha didalam mengidentifikasi dan menilai seuatu peluang usaha? Sebutkan ! 10. Daftar Isi1 PENJELASAN TENTANG RISIKO DAN Risiko Risiko murni pure risk Risiko spekulatif speculative risk Risiko individu individual risk Risiko pribadi personal risk Risiko harta property risk Menangani Menghindari risiko risk avoidance, Mengurangi risiko risk reduction, Menahan risiko risk retention, Membagi risiko risk sharing, Mentransfer risiko risk transfer, Risiko yang dapat ditanggung asuransi Penjelasan tentang risiko dan ketidakpastian pasti berhubungan dengan asuransi. Asuransi tidak dapat terlepas dari dua faktor utama, yaitu risiko dan ketidakpastian. Risiko dapat diartikan sebagai adanya ketidakpastian. Ketidakpastian adalah kemungkinan terjadinya kerugian. Ketidakpastian dapat dibedakan menjadi ketidakpastian ekonomis, yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh kebijakan ekonomi pemerintah ataupun kondisi ekonomi global;ketidakpastian kondisi alam, yaitu ketidakpastian karena perubahan kondisi alam;ketidakpastian manusiawi, yaitu ketidakpastian yang ditimbulkan oleh ulah manusia, seperti perang, huru-hara, pencurian, pembunuhan. Risiko Asuransi Risiko murni pure risk Risiko murni berarti hanya ada peluang untuk mengalami kerugian. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki mobil dan kemudian mengasuransikan mobilnya. Pemilik mobil akan memperoleh asuransi bila mobilnya mengalami kecelakaan, namun ia mengalami kerugian karena mobilnya rusak. Di sisi lain, bila mobilnya tidak mengalami kecelakaan, ia akan “rugi” mengikuti asuransi. Baca Juga PENGERTIAN DAN MANAJEMEN BANK UMUM Risiko spekulatif speculative risk Risiko spekulatif berarti ada dua kemungkinan yang dihadapi, yaitu kemungkinan mengalami kerugian dan peluang memperoleh keuntungan. Risiko individu individual risk Risiko ini timbul dari kegiatan sehari-hari yang dapat dikelompokkan sebagai berikut. Risiko pribadi personal risk Risiko yang terkait dengan masing-masing pribadi, seperti kehilangan pekerjaan, sakit kronis, cacat fisik Risiko harta property risk Risiko terjadinya kerugian secara finansial karena kehilangan atau kerusakan harta yang dimiliki. Jenis risiko ini masih dapat dibedakan menjadi Kerugian langsung direct loss, yaitu kerugian yang timbul karena hilang atau rusaknya harta yang tidak langsung indirect loss, yaitu kerugian yang tidak langsung terkait dengan hilang atau rusaknya harta yang dimiliki. Misal, suatu keluarga yang rumahnya terbakar harus menyewa rumah sebagai tempat tinggal sementara. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa rumah merupakan kerugian tidak tanggung gugat liability risk Risiko yang timbul sebagai suatu tanggung jawab karena menyebabkan kerugian atau sakit pada pihak lain. Misal, pohon di halaman suatu rumah yang tumbang dan menimpa kendaraan milik orang lain. Risiko tanggung gugat adalah ketika pemilik rumah harus membayar biaya kerusakan kendaraan tersebut. Baca Juga JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK Menangani Risiko Dalam kaitannya dengan risiko-risiko tersebut, terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk menanganinya, yaitu Menghindari risiko risk avoidance, yaitu dengan tidak melakukan kegiatan apa pun yang dapat menyebabkan terjadinya peluang rugi. Mengurangi risiko risk reduction, yaitu tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kerugian yang mungkin timbul. Misal, menyediakan alat pemadam kebakaran di rumah untuk mengurangi kerugian akibat kerugian. Menahan risiko risk retention, yaitu ketika seseorang mengetahui adanya kemungkinan terjadi risiko tetapi ia tidak melakukan apa pun untuk menghindari risiko tersebut. Dalam hal ini, secara finansial, nilai risiko tersebut sangat kecil. Membagi risiko risk sharing, yaitu membagi risiko yang kemungkinan akan terjadi dengan pihak lain. Misal, seseorang mengajak partner untuk melakukan usaha karena adanya kekhawatiran terjadinya kegagalan usaha. Mentransfer risiko risk transfer, yaitu memindahkan risiko yang mungkin timbul pada pihak lain. Kegiatan usaha asuransi pada prinsipnya adalah usaha transfer risiko. Risiko yang dapat ditanggung asuransi Dapat dinilai dengan secara finansial yang muncul bukan hal yang telah direncanakan sebelumnya tetapi merupakan bertentangan dengan kepentingan asuransi yang dikenakan cukup yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest. Referensi Murti Lestari. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Penerbit Universitas Terbuka Tanggerang Selatan. Hal
Perusahaanasuransi terpercaya untuk menjamin rencana bisnis Anda berjalan sesuai rencana. Melangkah bersama Tugu Insurance untuk menjaga masa depan. Perlindungan komprehensif terhadap aset operasional perusahaan yang bergerak di bidang energi offshore dan onshore atas risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang. Kebakaran & Properti.
Bertemu lagi dengan Jasa Konsultasi Asuransi Surabaya, kali ini kami akan membahas risiko yang dapat diasuransikan. Pada prinsipnya, segala hal yang mempunyai nilai ekonomis dan bisa menimbulkan kerugian finansial bisa diasuransikan. Namun, tentu saja tidak semua hal dapat diasuransikan begitu saja. Setiap perusahaan asuransi tentunya memiliki kriteria tertentu yang menjadi dasar apakah sesuatu dapat diasuransikan atau tidak. Lantas, apa saja kriteria risiko yang dapat diasuransikan?Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 081803081010Sumber Foto beberapa kriteria risiko yang bisa Anda asuransikanBaca Juga Pengertian Insurtech Beserta Kelebihan dan Kekurangan1. Kerugian Terjadi Secara KebetulanSuatu hal baru dapat diasuransikan jika memiliki unsur kebetulan. Dengan kata lain, kerugian tersebut disebabkan karena adanya kejadian yang tidak sengaja atau tidak diperkirakan sebelumnya. Contohnya adalah kejadian meninggal dunia. Setiap orang tentu akan meninggal dunia, namun kapan waktu terjadinya hal tersebut tidak ada yang bisa memastikan. Jadi, saat seseorang mempunyai asuransi jiwa dan suatu saat tutup usia, maka penyedia asuransi akan membayar klaim uang pertanggungan kepada ahli waris. Sebaliknya, apabila terjadi kematian yang disengaja seperti kasus bunuh diri, maka otomatis penyedia asuransi tidak akan mengabulkan klaim asuransi Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810102. Kerugian Bersifat NyataKriteria risiko yang dapat diasuransikan selanjutnya adalah kerugian yang terjadi harus bersifat nyata. Baik dalam hal jumlah maupun waktu. Perusahaan penyedia asuransi harus dapat menentukan kapan harus membayar klaim kepada si tertanggung atau pemegang polis serta berapa jumlah manfaat yang harus dibayarkan. Artinya, risiko kerugian yang diasuransikan harus bisa diperhitungkan secara Kerugian Bersifat SignifikanKriteria selanjutnya yang harus dipenuhi jika sesuatu hal akan diasuransikan adalah sifat kerugian tersebut harus signifikan. Dengan kata lain, apabila sesuatu hal tersebut hilang atau rusak dan menyebabkan seseorang mengalami kerugian signifikan atau bahkan mengganggu keuangan, maka hal tersebut dapat adalah seorang pemain bola profesional yang mencari nafkah dengan bermain bola. Pemain bola tersebut menggunakan kaki sebagai modal utama untuk mencari nafkah. Apabila sesuatu terjadi yang membuat kakinya sakit atau cacat dan tidak bisa bermain bola lagi, maka sah-sah saja jika mengasuransikan kakinya dengan tujuan untuk melindungi diri dari kerugian Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810104. Kerugian Harus Bisa DiperkirakanSelanjutnya, agar risiko dapat ditanggung oleh asuransi, maka risiko tersebut harus dapat diperkirakan tingkat kerugiannya. Caranya adalah dengan membuat perkiraan waktu dan jumlah kerugian yang akan terjadi berdasarkan probability rate atau angka kemungkinan. Umumnya, kerusakan memperkirakan kerugian tersebut dengan menggunakan Hukum Bilangan Besar Law of Large Numbers.5. Tidak Bersifat Katastropis Terhadap Penyedia AsuransiKriteria terakhir yang harus dipenuhi oleh sebuah risiko agar dapat diasuransikan adalah kerugian yang terjadi tidak bersifat katastropis terhadap perusahaan penyedia asuransi. Artinya, jika kerugian itu terjadi, maka penanggulangannya tidak menyebabkan perusahaan asuransi terjatuh atau mengalami kerugian Juga Apa Itu Asuransi Pertanian? Ini Penjelasan LengkapnyaMengenal Jenis-Jenis Risiko yang Dapat DiasuransikanSumber Foto memahami berbagai kriteria agar sebuah risiko bisa masuk ke asuransi, perlu Anda ketahui juga jenis-jenis risiko yang bisa diasuransikan. Inilah beberapa jenis tersebut1. Risiko Murni Pure RiskPure risk atau risiko murni merupakan risiko yang dirasakan saat kerugian terjadi. Apabila tidak terjadi, maka tidak ada keuntungan ataupun kerugian yang dirasakan. Contohnya adalah pada peristiwa kebakaran yang menyebabkan kehilangan harta dan benda, sehingga menyebabkan seseorang mengalami kerugian finansial. Apabila tidak terjadi kebakaran, maka orang tersebut tidak mendapatkan kerugian maupun keuntungan. Hal yang sama pun terjadi pada peristiwa lain, seperti meninggal dunia, kebandiran, Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810102. Risiko Spekulatif Speculative RiskRisiko spekulatif merupakan jenis asuransi yang mempunyai dua kemungkinan, yaitu menimbulkan keuntungan atau kerugian. Misalnya, saat seseorang menginvestasikan sebagian uang yang dimiliki ke pasar saham, maka ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu risiko untung atau rugi. Maka dari itu, investasi mempunyai risiko spekulatif yang perlu untuk Risiko Fundamental Fundamental RiskFundamental risk atau risiko fundamental merupakan risiko yang dapat menciptakan dampak secara luas. Contohnya adalah bencana alam dimana peristiwa ini dapat memberikan dampak kerugian finansial dan jiwa pada masyarakat luas. Selain itu, risiko fundamental juga dapat terjadi pada perusahaan yang mengalami pailit, sehingga harus merumahkan seluruh karyawan. Artinya, hal tersebut merugikan banyak Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810104. Risiko Khusus Particular RiskRisiko khusus merupakan jenis risiko dimana kerugian yang terjadi hanya berdampak kepada diri sendiri atau bersifat pribadi. Contohnya, barang yang kita miliki dicuri, maka dampaknya hanya akan merugikan diri sendiri saja. Contoh lainnya adalah risiko yang mengancam kesehatan dan harus dirawat di rumah sakit. Kondisi tersebut tentunya hanya berdampak pada satu orang atau sedikit orang Risiko Individu Individual RiskSesuai dengan namanya, risiko individu hanya akan menyebabkan kerugian pada satu individu atau diri sendiri. Risiko individu juga bisa berdampak pada kalangan kecil saja. Misalnya, apabila kepala keluarga meninggal dunia dan tidak mempunyai asuransi jiwa, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap finansial atau ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Contoh lain adalah ketika seseorang mengalami cedera fisik dan tidak mampu bekerja lagi, maka hal ini akan mempengaruhi kondisi finansial diri sendiri serta orang-orang yang ditanggung Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 0818030810106. Risiko Harta Property RiskProperty risk merupakan jenis risiko asuransi dimana kerugian terjadi pada benda-benda berharga. Contoh sederhananya adalah kebakaran yang menyebabkan kerusakan harta dan benda di dalamnya. Contoh lainnya yaitu terjadinya pencurian kendaraan pribadi. Dengan kata lain, risiko harga merupakan risiko kerugian yang terjadi pada objek berupa benda Risiko Tanggung Gugat Liability RiskLiability risk merupakan jenis risiko yang cenderung berkaitan dengan masalah hukum. Contohnya adalah apabila Anda menabrak seseorang dengan mobil dan menyebabkan orang tersebut terluka, maka Anda harus bertanggung jawab secara hukum kepada orang tersebut. biasanya, risiko ini ditanggung oleh jenis asuransi umum, seperti asuransi proyek, asuransi kendaraan, mengetahui jenis risiko yang dapat diasuransikan, kini Anda bisa mulai merencanakan untuk membeli produk asuransi sesuai kebutuhan. Pastikan untuk memilih produk asuransi yang dapat menjamin risiko-risiko sesuai kebutuhan. Selain itu, jangan lupa pula untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya agar lebih aman dan Juga Arti Insurable Interest dalam Asuransi dan ContohnyaBagi yang sedang berencana memiliki polis asuransi, AIA bisa menjadi pilihan asuransi yang layak untuk Anda pilih. Pasalnya, layanan asuransi dari PT AIA Financial ini menyediakan berbagai pilihan polis asuransi yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Selain itu, perusahaan asuransi ini juga terjamin aman karena telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan OJK.Itulah informasi mengenai berbagai jenis risiko yang dapat diasuransikan. Ternyata, tidak semua hal bisa diasuransikan begitu saja karena ada aturannya. Maka dari itu, segera konsultasikan kebutuhan asuransi Anda dengan customer service AIA. Segera lindungi diri sendiri dan keluarga tercinta dari risiko-risiko tak terduga yang dapat terjadi di kemudian Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA 081803081010
JawabanJelaskan yang Anda ketahui tentang aspek trigatra dalam Wawasan Nusantara! Hallo Apakabar sahabat pintar?Apakah kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Jelaskan yang Anda ketahui tentang aspek trigatra dalam Wawasan Nusantara!, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini terdapat beberapa jawaban perihal pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut. Pertanyaan Jelaskan yang
Pengertian asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Secara umum perusahaan asuransi dibagi menjadi 3, yaitu perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian, dan perusahaan reasuransi. Dalam artikel ini, Lifepal membahas asuransi kerugian dan contohnya. Simak sampai selesai, ya. Apa Itu Asuransi Kerugian? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi, perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian disebut juga dengan asuransi umum general insurance. Objek dalam asuransi umum dapat berupa harta benda, kendaraan bermotor, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Secara umum asuransi kerugian atau asuransi umum adalah asuransi yang bukan merupakan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi kerugian sendiri diberbolehkan untuk menawarkan berbagai polis asuransi kerugian dan tidak boleh menawarkan asuransi jiwa. Sedangkan untuk perusahaan asuransi jiwa diperbolehkan untuk mengelola asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan program dana pensiun. Secara sederhana asuransi kerugian atau asuransi umum juga disebut sebagai asuransi di mana pertanggungannya dapat dimanfaatkan oleh tertanggung sendiri, sedangkan asuransi jiwa pertanggungannya ditujukan untuk ahli waris dari tertanggung. Jenis-jenis asuransi kerugian atau asuransi umum adalah sebagai berikut ini 1. Asuransi Properti Asuransi properti memberikan penggantian jika terjadi kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan. Objek yang diasuransikan bisa berupa barang atau harta benda berupa bangunan. Jenis asuransi ini berguna untuk memberikan pertanggungan terhadap pelaku usaha yang memiliki aset berupa bangunan, pabrik, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, rumah makan hingga bangunan lain yang punya nilai ekonomi tinggi. Salah satu jenis asuransi properti yang paling umum adalah asuransi kebakaran yang dikhususkan memberi pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Selanjutnya ada juga polis asuransi property all risk yang memberikan pertanggungan atas risiko kebakaran, pencurian, hingga bencana alam. 2. Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi kendaraan bermotor adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko yang terjadi pada kendaraan, mulai dari kerusakan akibat kecelakaan hingga kecelakaan akibat pencurian. Secara umum, jenis asuransi kendaraan bermotor terbagi menjadi dua, yaitu asuransi All Riks dan TLO Total Loss Only. Polis All Risk memberikan pertanggungan atas risiko kerusakan kecil seperti penyok atau baret, kerusakan total, hingga kehilangan akibat pencurian. Sedangkan polis TLO hanya memberikan pertanggungan atas risiko kerugian di atas 75 persen dari harga kendaraan yang dipertanggungkan atau risiko kehilangan. 3. Asuransi Rangka Kapal Asuransi rangka kapal atau marine hull adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko pada rangka kapal, berserta dengan mesin dan perlengkapannya. Risiko yang tertanggung meliputi risiko bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelan, dan tabkaran, risiko kebakaran dan ledakan, hingga pencurian. 4. Asuransi Pengangkutan Barang Asuransi pengangkutan barang memberikan perlindungan jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang dalam proses pengangkutan barang baik itu melalui jalur laut, darat, maupun udara. Umumnya asuransi pengangkutan barang juga menjamin perlindungan terhadap alat angkut yang digunakan. Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tenggelam maka asuransi kerugian akan menanggung kerugian atas hilangnya kapal maupun barang yang diangkutnya. Begitu juga ketika kapal menabrak kapal lain sehingga menimbulkan tuntutan ganti rugi dari kapal yang ditabrak maka perusahaan asuransi akan mengganti sebesar tuntutan dari pihak ketiga tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis asuransi. 5. Asuransi Kredit Asuransi kredit adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan apabila debitur tidak mampu melunasi pinjaman pada kreditur akibat risiko seperti meninggal dunia, terkena PHK, maupun mengalami kebangkrutan. Asuransi ini ditujukan untuk bank maupun lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Namun, biasanya preminya ditanggungkan kepada kreditur. Secara umum jenis asuransi ini dibedakan menjadi dua sesuai dengan jenis kredit, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. 6. Asuransi Perjalanan Jenis asuransi kerugian selanjutnya adalah asuransi perjalanan. Polis ini memeberikan pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi selama tertanggung melakukan perjalanan. Risiko yang ditanggung tidak hanya meliputi ketidaknyamanan perjalanan seperti bagasi hilang, keterlambatan perjalanan, dan sebagainya, tapi juga pernggantian biaya medis hingga jaminan kecelakaan diri selama perjalanan. Beberapa negara bahkan mengharuskan wisatawannya untuk memiliki asuransi perjalanan dengan besaran pertanggungan medis tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi wisatawan mengalami sakit atau kecelakaan, tapi tidak mampu membayar biaya rumah sakit. 7. Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Diri Meskipun perusahaan asuransi jiwa dibolehkan untuk memasarkan asuransi kesehatan dan kecelakaan diri, tapi kedua polis ini juga bisa masuk kategori asuransi kerugian karena juga merupakan produk dari perusahaan asuransi umum. Asuransi kecelakaan diri memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap, hingga biaya medis apabila tertanggung mengalami kecelakaan. Asuransi kesehatan memberikan pertanggungan berupa penggantian biaya medis jika tertanggung membutuhkannya. Masih banyak lagi jenis asuransi umum yang dipasarkan oleh perusahaan, namun memang tidak banyak yang menjualnya karena cukup unik. Sebagai contoh, seperti asuransi handphone, asuransi nelayan, hingga asuransi billboard. Dapatkan referensi kepada produk-produk asuransi kesehatan yang terbaik hanya di Lifepal. Konsultasikan anggaran dan perlindungan biaya kesehatanmu dan keluarga melalui form berikut dan dapatkan premi termurah mulai Rp200 ribu per bulannya! Contoh Perusahaan Asuransi Kerugian Berikut contoh perusahaan asuransi kerugian di Indonesia. 1. Asuransi Sinar Mas Perusahaan asuransi ini merupakan salah satu contoh perusahaan asuransi kerugian terbesar di Indonesia. Ada sekitar 10 produk asuransi yang ditawarkan mulai dari asuransi kebakaran hingga asuransi kendaraan bermotor. Sebagai salah satu contoh Asuransi Sinar Mas memberikan uang pertanggungan hingga maksimal Rp100 juta untuk perlindungan kebongkaran dan pencurian. 2. Asuransi AXA Mandiri AXA Mandiri menawarkan asuransi umum melalui PT Mandiri AXA General Insurance. Produk-produk yang ditawarkan meliputi asuransi perjalanan, asuransi kendaraan bermotor, hingga asuransi kebakaran. Selain itu, perusahaan ini juga menawarkan produk asuransi kesehatan AXA Mandiri yang populer seperti polis SmartCare Executive dengan premi mulai dari Rp167 ribu/bulan. 3. Asuransi BNI Asuransi BNI pun memiliki produk asuransi kebakaran yang melindungi dari risiko kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Uang pertanggungan yang diberikan hingga Rp15 miliar. Sedangkan tarif preminya dihitung berdasarkan uang pertanggungan dikali dengan sesuai dengan persentase tarif premi asuransi kebakaran BNI. 4. Asuransi MSIG Asuransi MSIG menawarkan jaminan kerusakan harta tertanggung seperti gedung dan isinya, termasuk persediaan, peralatan, dan mesin-mesin di dalamnya. Perluasan jaminan yang diberikan seperti perlindungan terhadap risiko kerusuhan, perbuatan jahat hingga penggantian biaya pembersihan atau pemindahan puing jika terjadi risiko kerusakan gedung. Melihat manfaatnya, asuransi kerugian sangat cocok daerah-daerah yang rawan bencana seperti banjir, longsor, tsunami dan gempa bumi. Prinsip-Prinsip Asuransi Kerugian Mengutip buku Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK, sebuah asuransi kerugian wajib mematuhi enam prinsip asuransi kerugian berikut ini. 1. Prinsip Itikad Baik The Utmost Good Faith Prinsip itikad baik adalah prinsip asuransi yang menekankan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk dari itikad baik kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian. Baik pihak tertanggung maupun penanggung, keduanya mendasari kesepakatan atau kerjasama dengan itikad yang baik. Prinsip keterbukaan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD. 2. Prinsip Adanya Kepentingan Insurable Interest Prinsip Insurable Interest adalah prinsip yang memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang, karena adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan. 3. Prinsip Indemnitas Indemnity Prinsip Indemnitas adalah prinsip yang mengatur mekanisme ganti rugi finansial sesuai nilai kerugian yang sebenarnya, tanpa ditambah atau dipengaruhi. Prinsip Indemnitas dikenal juga sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Tertanggung sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuransi. 4. Prinsip Sebab Akibat Proximate Cause Prinsip Proximate Cause merupakan prinsip yang berkaitan dengan penyebab utama yang membuat adanya kerugian pada pihak Tertanggung sehingga dirinya mengajukan klaim asuransi kerugian. Prinsip ini menyatakan bahwa perusahaan asuransi selaku penanggung hanya memberikan ganti rugi kepada Tertanggung jika penyebab kerugiannya sesuai dengan apa yang ditanggung dalam perjanjian polis asuransi. 5. Prinsip Subrogasi Subrogation Prinsip subrogasi adalah hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung perusahaan asuransi telah melakukan ganti rugi kepada pihak tertanggung. Ambil contoh begini, terdapat kerugian yang dialami oleh Tertanggung karena pihak lain, jadi Ia berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak lain tersebut. Di sisi lain, Tertanggung juga memiliki asuransi sendiri yang mengcover kerugian serupa. Maka dalam prinsip Subrogasi, pihak Tertanggung hanya boleh mendapatkan salah satu saja dari sumber penggantian kerugian. Kenapa demikian? Karena jika ia mengambil keduanya, Tertanggung mendapatkan ganti rugi yang melebihi nilai semestinya atau bertentangan dengan prinsip indemnity. Prinsip Kontribusi Contribution Prinsip kontribusi adalah prinsip yang mengatur bahwa, perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain dalam menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung. Manfaat Asuransi Kerugian Pada bagian sebelumnya kamu sudah memahami bahwa asuransi kerugian sangat bermanfaat untuk memberikan ganti rugi pada pihak tertanggung bilamana risiko atau bahaya yang diasuransikan terjadi. Namun, sebenarnya masih banyak lagi loh manfaat asuransi kerugian. Berikut beberapa diantaranya. 1. Dapat memberikan rasa aman Dengan memiliki asuransi kerugian, kamu jadi lebih nyaman karena saat risiko terjadi, sudah ada pihak yang akan menanggung yakni perusahaan asuransi. 2. Membantu melengkapi persyaratan kredit Lembaga pembiayaan umumnya mensyaratkan ada asuransi kerugian untuk barang-barang atau properti yang dibeli secara kredit. Tujuannya adalah untuk memberikan proteksi atas aset-aset tersebut selama masa cicilan. 3. Mengurangi biaya modal Dengan adanya pengalihan risiko dari tertanggung ke penanggung perusahaan asuransi kerugian maka pihak tertanggung tidak perlu mengeluarkan biaya modal yang besar jika risiko terjadi. Asumsikan sebuah gudang barang milik perusahaan logistik terbakar, bayangkan berapa besar kerugian yang mesti ditanggung oleh perusahaan bila tidak memiliki asuransi kerugian akibat kebakaran. 4. Membantu stabilitas usaha Dengan menjaminkan risiko pada perusahaan asuransi, maka kegiatan usaha dapat segera berjalan kembali seperti biasa. Tips Memilih Asuransi Kerugian Terbaik Ada beberapa hal penting dalam hal memilih asuransi kerugian yang mesti kamu perhatikan. Berikut beberapa di antaranya. 1. Pilih barang yang perlu diasuransikan Fungsi asuransi adalah melindungi barang atau objek asuransi dari kerugian finansial yang bisa saja terjadi. Kamu bisa memisahkan objek berdasarkan nilai ekonomisnya. Pastikan kamu membeli asuransi untuk mengcover objek atau barang yang memang punya nilai ekonomis dan perlu dilindungi dengan asuransi. 2. Identifikasi barang dengan jelas Kamu harus mendata lebih detail mengenai objek yang diasuransikan. Jika kamu menggunakan asuransi kebakaran untuk pabrik, datalah mana barang-barang yang termasuk dalam objek asuransi dan mana yang tidak. 3. Pilih perusahaan asuransi dengan reputasi baik Ini merupakan hal paling dasar dalam memilih produk asuransi. Pastikan kamu menggunakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang punya reputasi baik. Pertama, pastikan perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, cari tahu Risk Based Capital RBC perusahaan tersebut. Pastikan perusahaan asuransi memiliki nilai RBC yang baik. 4. Bandingkan harga premi dan manfaat pertanggungannya Jangan ragu untuk membandingkan harga premi dan manfaat pertanggungannya. Ini penting sekali agar kamu bisa mendapatkan produk asuransi yang memang cocok dan sesuai dengan kebutuhan. Di Lifepal, kamu dapat membandingkan beragam produk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi sehingga kamu bisa mendapatkan polis asuransi yang bagus. Kamu juga bisa mendapatkan informasi tentang jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian. Pentingnya Asuransi Mobil Salah satu jenis asuransi kerugian adalah asuransi kendaraan bermotor. Asuransi ini sangat penting dimiliki setiap pemilik kendaraan karena risiko seperti kecelakaan hingga kehilangan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Daripada menanggung risiko yang menguras tabunganmu, lebih baik antisipasi dengan jaminan asuransi kendaraan. Cek asuransi mobil yang cocok untuk kamu dengan kuis di bawah ini Kamu juga bisa cek estimasi besaran premi asuransi mobil dengan menggunakan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal di bawah ini Pertanyaan Seputar Asuransi Kerugian Apa yang dimaksud asuransi kerugian langsung?lMenurut Otoritas Jasa Keuangan, asuransi kerugian akan ditanggung jika terjadi kerusakan pada objek tertanggung, kehilangan keuntungan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, dan menjamin pemenuhan kewajiban tertanggung saat tidak bisa memenuhi kewajibannya. Apa keuntungan dari asuransi kendaraan?Manfaat utama dari asuransi mobil adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan hingga kehilangan karena pencurian. Cari tahu manfaat hingga rekomendasi asuransi mobil selengkapnya di Lifepal.

PengertianManajemen Risiko ( Risk Management) dan Tahapan Prosesnya - Risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk atau hilangnya sesuatu yang bernilai. Nilai yang dimaksud disini dapat berupa kesehatan, status sosial, kekayaan, barang, harta ataupun kesejahteraan dan kebahagiaan.

Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harga nilai ekonomis milik nasabah rahin sebagai jaminan marhun atas utang atau pinjaman yang diterima sehingga pihak yang menerima gadai murtahin memperolah jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang rahn berasal dari bahasa arab, yang berarti gadai, atau dikenal juga dengan istilah al-habsu. Secara etimologi, ar-rahn artinya tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari pembayaran dari barang tersebut. Dengan demikian makna gadai atau rahn dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, dan rungguhan Syafi'i, 2000.Menurut Sabiq 1995, pengertian gadai rahn menurut beberapa ulama, antara lain yaitu 1 Ulama Syafi’iyah Menjadikan suatu barang yang biasanya dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 2 Ulama Hanabilah Suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 3 Ulama Malikiyah Sesuatu yang bernilai harga mutamawaal yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan atas utang yang tetap mengikat.Berikut definisi dan pengertian rahn atau gadai syariah dari beberapa sumber buku Menurut Pasaribu dan Lubis 1996, rahn adalah sesuatu benda yang dapat dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarkannya dari orang yang Ansori 2006, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barangnya itu. Menurut Basyir 1983, rahn adalah menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan hutang; dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima. Menurut Antonio 2001, rahn adalah menahan salah satu harta salah satu harta milik nasabah rahin sebagai barang jaminan marhun atas pinjaman yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan atau penerima gadai murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang. Menurut Muhammad dan Hadi 2003, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta nilai ekonomis sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil Hukum Gadai Syariah Rahn Dasar atau landasan hukum gadai syariah atau disebut dengan rahn terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist, dan Ijma Ulama, yaitu sebagai berikuta. Al-Quran Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan ketentuan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283, yaituArtinya "Jika kamu dalam perjalanan dan bermu'amalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya hutangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang tanggungan borg itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai" QS. Al-Baqarah 283.b. Al-Hadist Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar-rahn itu dibolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia. Peristiwa Rasulullah SAW merahn-kan baju besinya merupakan kasus ar-rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh yaituArtinya "Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya" HR. Bukhari.c. Ijma Ulama Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan samping itu, berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rahn disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu dan Syarat Gadai Syariah Rahn Pada umumnya dalam aspek hukum keperdataan Islam fiqh mu'amalah dalam hal transaksi baik dalam bentuk jual beli, sewa-menyewa, gadai maupun yang semacamnya mempersyaratkan rukun dan syarat sah termasuk dalam transaksi gadai. Menurut Ali 2008, rukun gadai syariah atau rahn adalah sebagai berikuta. Aqid orang yang berakad Aqid adalah orang yang melakukan akad yang meliputi dua orang yang bertransaksi, yaitu rahin pemberi gadai, dan murtahin penerima gadai. Hal dimaksud, didasari oleh sighat, yaitu ucapan berupa ijab qabul serah terima antara pemberi gadai dengan penerima gadai. Untuk melaksanakan akad rahn yang memenuhi kriteria syariat Islam, sehingga akad yang dibuat oleh dua pihak atau lebih harus memenuhi beberapa rukun dan Ma'qud 'alaih barang yang diakadkan Ma'qud 'alaih meliputim dua hal, yaitu marhun barang yang digadaikan, dan marhun bihi dain atau utang yang karenanya diadakan akad rahn. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat mengenai masuknya shighat sebagai rukun dari terjadinya rahn. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa shighat tidak termasuk sebagai rukun rahn, melainkan ijab pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan bagi pemilik barang dan qabul pernyataan kesediaan dan memberi utang, dan menerima barang agunan tersebut.c. Shighat akad gadai Shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal ini karena akad gadai menyerupai akad jual beli, dilihat dari aspek pelunasan utang. Apabila akad gadai digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang, maka akad akan fasid seperti halnya jual fiqh menyatakan bahwa syarat-syarat rahn harus sesuai dengan rukun itu sendiri. Menurut Muttaqien 2009, syarat-syarat ar-rahn atau gadai syariah adalah sebagai berikut Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum, kecakapan bertindak hukum menurut jumhur ulama adalah orang yang baligh dan berakal. Syarat Marhun Bih utang syarat dalam hal ini adalah wajib dikembalikan oleh debitur kepada kreditor, utang dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas dan tertentu. Syarat marhun agunan syarat agunan menurut ahli fiqh adalah harus dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang, agunan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan hukum Islam, agunan harus jelas dan dapat ditunjukkan, agunan milik sah debitur, agunan tidak terkait dengan pihak lain, agunan harus merupakan harta yang utuh dan agunan dapat diserahterimakan kepada pihak lain, baik materi maupun manfaatnya. Ulama Hanafiah mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad ar-rahn sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya Akad Perjanjian Transaksi Gadai Syariah Menurut Syafi'i 2000, akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikuta. Qardh al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai marhun kepada bank murtahin. Adapun ketentuannya adalah Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Murtahin hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Mudharabah Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Seperti usaha pengelolaan lainnya, akad ini memiliki tiga rukun, yaituAdanya dua atau lebih pelaku yaitu investor pemilik modal dan pengelola mudharib. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. Pelafalan Ba'i Muqayyadah Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun Ijarah Akad ijarah adalah akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian berupa Operasional Gadai Syari'ah Rahn Mekanisme operasional gadai merupakan implementasi dari rahn yang dijalankan di pegdaian syariah sesuai dengan perjanjian yang ada. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin yang menggadaikan barang dan murtahin yang menahan barang gadai. Obyeknya ialah marhun barang gadai dan utang yang diterima atau menaknisme terkait operasional gadai syariah rahn diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Adapun ketentuan-ketentuan pokok dalam fatwa tersebut adalah sebagai berikut Murtahin penerima barang mempunyai hak untuk menahan marhun barang sampai semua utang Rahin yang menyerahkan barang dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat juga dilakukan oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah terjadi penjualan atas marhun, ketentuannya adalah sebagai berikut Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui teknis kegiatan operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut Barang yang digadaikan mahrun mahrun dapat berupa benda yang bergerak maupun tidak bergerak asalkan barang tersebut dapat dijual dan diambil manfaatnya. Di pegadaian syariah barang yang dapat digadai antara lain emas, laptop, motor, sepeda, mobil, tanah dan benda lain yang memiliki manfaat dan nilai jual. Pemeliharaan mahrun, pemeliharaan mahrun menjadi tanggung jawab dari rahin, karena mahrun merupakan milik dari rahin sehingga biaya pemeliharaan mahrun dibebankan kepada rahin. Resiko atas kerusakan mahrun, apabila terjadi kehilangan mahrun atau terjadi kerusakan maka resiko akan ditanggung oleh murtahin sebagai penjaga barang jaminan gadai. Pemanfaatan mahrun, murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari mahrun, hal ini karena murtahin diberi amanat untuk menjaga mahrun, tidak untuk mengambil manfaat dari mahrun tersebut. Pelunasan mahrun, apabila rahin tidak membayarkan mahrun maupun mencicilnya maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun. Pelelangan mahrun, apabila rahin tidak kunjung membayar utang atau melakukan perpanjangan hingga jatuh tempo mahrun maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun tersebut, sisa hasil lelang akan menjadi milik rahin, namun apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam waktu satu tahun makan akan disalurkan kepada badan zakat yang telah bekerjasama dengan PustakaPasaribu, Chairuman dan Lubis, Suhrawardi K. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta Sinar Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi dan Intitusional. Yogyakarta Gadjah Mada University Rahmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung Pustaka Ahmad Azhar. 1983. Hukum Islam tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung Al Ma' Muhammad Syafi'i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani dan Hadi, Sholikhul. 2003. Pegadaian Syariah Suatu Alternatif Konstruksi Pegadaian Nasional. Jakarta Salemba Sayyid. 1995. Al-Fiqh As-Sunnah. Beirut Dar Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta Sinar Dada. 2009. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta Safira Insani Press. AlBaqarah : 188) 2. Pengertian Menyamun, Merampok dan Merompak serta Dasar Hukumnya. Pada dasarnya menyamun, merampok dan merompak memiliki pengertian yang sama, yaitu perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan paksaan, kekerasan bahkan pembunuhan atas pemilik barang. Namun ketiganya dapat dibedakan dalam tata cara dan tempat melakukannya.
Risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha bermacam-macam, salah satunya adalah risiko kerusakan harta. Risiko kerusakan harta adalah resiko yang terjadi apabila memiliki harta atau benda yang kemudian rusak entah dikarenakan bencana alam atau yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha adalah sebagai berikut 1. Risiko jiwaArtinya jiwa pengusaha dan seluruh karyawannya akan terancam pada saat mereka sedang melakukan pekerjaan. Risiko jiwa yang dapat terjadi seperti kecelakaan dalam bekerja karena penggunaan mesin, tersengat listrik, terbakar, dan risiko jiwa lainnya. 2. Risiko kehilangan hartaArtinya adalah kemungkinan harta milik perusahaan hilang karena pencurian, tenggelam, terbakar atau kelalaian lainnya. Faktor kecurian dapat terjadi pada peralatan hasil produksi, sarana transportasi, atau kehilangan barang muatan karena tenggelam, kehilangan sejumlah harta karena terbakar dan berbagai bentuk kehilangan lainnya seperti kesalahan dalam penyetoran, pembayaran, atau akibat kesalahan pencatatan Risiko kerusakan hartaBisa disebabkan oleh berbagai hal sehingga merugikan perusahaan. Kerusakan harta dapat terjadi karena kebakaran atau kebanjiran yang menyebabkan kerusakan kualitas atau nilai harta. Risiko kerusakan harta lainnya dapat pula terjadi akibat pengangkutan atau kelalaian karyawan dalma proses produksi. Semakin banyak kerusakan harta, maka semakin besar juga tingkat kerugian Risiko penggantian kepada pihak lainDisebabkan oleh kesalahan perusahaan, dalam hal ini karyawan yang menyebabkan pihak lain menderita keuangan. Misalnya karyawan perusahaan sopir menabrak orang lain yang mengakibatkan kerugian dipihak lain. Orang atau benda yang mengalamai kerugian harus mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Pelajari lebih lanjutPelajari lebih lanjut tentang materi kewirausahaan pada SPJ4
Setelah kita mengetahui jenis-jenis risiko keuangan tersebut kita jadi lebih paham hal apa saja yang harus diantisipasi untuk meminimalisir kerugian dari suatu risiko. Nah, ada beberapa produk asuransi yang dapat Sobat manfaatkan untuk meminimalisir kerugian tersebut antara lain: · Asuransi Jiwa (selengkapnya di
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Pahami Asuransi Properti All Risk Dengan Benar, Agar Tidak Ketipu! Dibaca Normal 5 Menit Pahami Asuransi Properti All Risk Dengan Benar, Agar Tidak Ketipu! Sejauhmana pemahaman Anda mengenai asuransi properti all risk? Jangan ambil risiko, dengan mengabaikan hal ini. Mungkin terdengar asing bagi sebagian orang ketika mendengar asuransi properti, karena tidak sepopuler asuransi kesehatan atau kendaraan. Sebenarnya asuransi properti punya manfaat yang tak kalah penting. Kita bahas lebih lengkap melalui artikel Finansialku berikut ini! Rubrik Finansialku Mengapa Asuransi Properti Itu Penting?Bagaimana Dengan Asuransi Properti All Risk?Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk ?Berapa Besaran Premi Yang Harus Dibayarkan?Risiko Yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk. General ExclusionsSpecial Exclusions Mengapa Asuransi Properti Itu Penting? Bencana bisa datang kapan saja. Baik bencana yang sudah menjadi langganan saat musim hujan seperti banjir, maupun bencana seperti kebakaran, ledakan, dan asap. Risiko perubahan cuaca seperti terkena petir juga termasuk dalam tanggungan. Bahkan asuransi properti juga menanggung kerusakan jika rumah kejatuhan pesawat terbang. Selain mendapat ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau pencurian, Anda juga tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan saat merenovasi bangunan. Dengan asuransi properti, Anda akan tenang. Anda juga tidak perlu khawatir ketika akan meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, karena semuanya sudah terlindungi. Bagaimana Dengan Asuransi Properti All Risk? Asuransi Properti All Risk, atau Industrial All Risk adalah asuransi yang menjamin semua risiko kerugian, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian yang tersebut didalam polis. Pada polis asuransi ini, tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Namun disebutkan secara spesifik adalah Exclusion atau Pengecualiannya. [Baca Juga Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh] Jadi dengan kata lain, polis asuransi Properti All Risk / Industrial All Risk menjamin semua risiko, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Sehingga polis Asuransi Properti All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy. Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan building, Mesin machinery, Barang Dagangan stock, Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan content lainnya. Termasuk juga kerugian Bisnis/keuangan business interruption akibat kerusakan dari object yang diasuransikan tersebut. Apa Saja yang Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk ? Risiko yang dijamin dalam Asuransi Properti All Risk sama seperti asuransi kebakaran, namun diperluas dengan tambahan risiko yang dapat dijamin sebagai berikut Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah Berapa Besaran Premi Yang Harus Dibayarkan? Besar premi sebuah asuransi properti biasanya dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya, keadaan lingkungan dari bangunan tersebut berada, kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah tidaknya bangunan terkena banjir. Jadi besar kemungkinan, pengajuan asuransi akan ditolak jika kamu tinggal di kawasan yang banjir setiap tahun. Kualitas bangunan juga turut menentukan murah atau mahalnya premi yang harus dibayar. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas. [Baca Juga Bingung Cari yang Tepat? Baca Yuk “Pengalaman Cari Asuransi Mobil”] Kelas pertama bersifat tahan api, kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar. Harga premi untuk kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal. Perlu dicatat, jika rumahmu terbuat dari material kayu 100%, kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak. Sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti. Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA? Download ebook-nya, GRATIS!!! Risiko Yang Tidak Dijamin Oleh Asuransi Properti All Risk. Polis Asuransi Properti All Risk dibagi dalam 2 jenis dalam polis yaitu General Exclusions Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan Special Exclusions Properti dalam masa konstruksi Properti dalam masa perbaikan Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya Perhiasan, batu berharga, Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti Barang sewa, kredit dan sejenisnya Langsung/tidak langsung disebabkan oleh Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga Polusi, kontaminasi Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship Sekarang Anda sudah tahu bukan, bagaimana asuransi properti All Risk itu? Dengan memiliki asuransi properti, otomatis Anda akan mendapatkan manfaat yang besar walau tidak tampak. Manfaat seperti ketenteraman dan kenyamanan. Dengan memiliki asuransi properti, setidaknya Anda telah meminimalisasi beragam kerugian akibat kejadian tak terduga. Memiliki asuransi properti adalah tindakan preventif jangka panjang untuk keamanan hidup Anda dan keluarga. Bagaimana menurut Anda, artikel yang baru saja Anda baca? Apakah Anda memiliki pengalaman atau komentar mengenai isi artikel ini? Di bawah kami menyediakan kolom komentar, Anda dapat mengisi kolom tersebut dengan pandangan Anda. Terimakasih Sumber Referensi Admin. 31 Desember 2018. Mengenal Asuransi Properti, Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Pengajuannya? – Seorang Social Media Specialist, memiliki background pendidikan S1 Jurusan Ilmu Komunikasi konsentrasi Humas, Universitas Komputer Indonesia. Memiliki ketertarikan di bidang content writer, content creator dan entrepreneur Related Posts Page load link Go to Top
Artikeldi bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Perjanjian yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 3 Agustus 2010. Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu mengenai definisi, syarat sah, dan macam-macam perjanjian. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh Dibaca Normal 7 Menit Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh Gak mau terkena risiko kerusakan harta? Coba lihat asuransi dan manfaatnya untuk melindungi kamu dari kerusakan benda berharga. Agar dapat merasakan benefit dan menikmati manfaatnya, mari mengenal lebih jauh mengenai asuransi, terutama asuransi yang menangani risiko kerusakan harta berharga Anda. Rubrik Finansialku Quiz Menurutmu, Apa Alasan Harus Punya Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda?Mengapa Perlu Asuransi? Terutama Asuransi Risiko Kerusakan Harta BendaTertarik Mengajukan Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda? Quiz Menurutmu, Apa Alasan Harus Punya Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda? Kali ini, Finansialku penasaran nih sebenarnya apakah Anda merasakan butuhnya sebuah asuransi, terutama viewers situs Finansialku. Nah, oleh karena itu Finansialku disini ingin mengajak Anda bermain quiz kecil soal asuransi kerusakan. Berikan jawaban Anda dengan langsung berikan jawaban pada setiap nomornya berikut ini ya [viralQuiz id=65] Nah, setelah mengisi quiz-nya, saya yakin kamu mulai sadar betapa pentingnya memiliki asuransi kerusakan ini. Memang betul mayoritas orang tidak menganggap bahwa asuransi itu penting. Namun apakah kamu sadar dengan pentingnya asuransi sebagai rencana cadangan apabila terjadi sesuatu yang tidak terduga? [Baca Juga Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?] Untuk itu, saya ingin membukakan matamu agar kamu tahu betapa pentingnya asuransi tersebut, terutama asuransi kerusakan. Finansialku akan menjabarkan mengenai pentingnya memiliki asuransi kerusakan berikut ini Mengapa Perlu Asuransi? Terutama Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda Memikirkan kehidupan memang cukup sulit, oleh karena itulah banyak yang menolak untuk mempersiapkan masa depannya. Mayoritas orang cenderung hanya memikirkan hari ini, tanpa peduli apa yang akan terjadi kelak. Tetapi sayangnya hal ini sangatlah berisiko. Sebagai contoh, bayangkan apabila kamu belum memiliki asuransi, dan kamu belum punya dana darurat. Kemudian suatu hari rumahmu terkena bencana sehingga membutuhkan banyak biaya untuk renovasi. Bagaimana solusinya? Kemungkinan besar kamu akan berusaha meminjam atau berutang. Tapi apakah kamu rela menghabiskan usia untuk melunasi utang-utang tersebut? Oke, sebelum masuk membahas asuransi ini lebih lanjut, kamu sudah tahu kan, bahwa dalam perencanaan keuangan ada urutan prioritas keuangan yang harus kamu sediakan? Kalau kamu belum tahu, cobalah baca buku Make A Plan and Get Your Financial Dreams Come True yang bisa kamu pesan melalui tombol di bawah ini. Kamu juga bisa langsung mempraktikkan apa yang ada di buku dengan aplikasi Finansialku untuk lebih mengerti lagi mengenai keuangan. Nah, dari sini kita tahu bahwa asuransi itu penting untuk menghindari kejadian seperti itu. Tapi dari segi apa asuransi bisa membantumu mengatasi hal ini? Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Dengan kata lain, asuransi akan melindungi aset berhargamu, misalnya kesehatan, kendaraan bermotor, atau bahkan jiwa. Berbeda dengan dana darurat, asuransi merupakan sebuah perjanjian dengan perusahaan asuransi dimana kamu akan membayar polis pada periode tertentu dan akan menerima benefitnya saat dibutuhkan. Tujuannya dari asuransi adalah untuk mengalihkan atau memindahkan risiko keuangan risk transfer. [Baca Juga Pilih Kredit Emas atau Nabung Emas? Belinya di Pegadaian Atau Bank Syariah?] Maksudnya adalah, jika dalam periode atau waktu pertanggungan, terjadi risiko pada orang yang membeli asuransi tertanggung, maka perusahaan asuransilah yang akan membayarkan uang pertanggungan tersebut. Asuransi disini berfungsi sebagai pengaman saat terjadi sesuatu. Asuransi juga perlu disiapkan sebelum kamu lanjut melangkah ke investasi. Asuransi dibutuhkan apabila ternyata dana darurat Anda tidak mencukupi. Pada intinya ada tiga hal yang perlu kamu siapkan. Pertama-tama adalah dana darurat dahulu, kemudian baru dilanjutkan dengan asuransi, dan barulah melangkah ke investasi. Nah, risiko yang dapat timbul sebenarnya ada bermacam-macam, oleh karena itu jenis asuransi pun beragam. Pada dasarnya risiko dibagi 3, yaitu risiko murni, risiko spekulatif, dan risiko individu. Risiko individu kembali dibagi menjadi 3, yakni risiko pribadi, risiko harta benda, dan risiko tanggung gugat. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas soal asuransi harta benda property insurance. [Baca Juga 3 + 1 Prinsip Investasi Syariah yang Harus Diketahui oleh Calon Investor. Sudah Tahukah Anda Apa yang Dimaksud Riba?] Asuransi harta benda atau property insurance merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda dengan risiko atau bahaya kebakaran, pencurian, tenggelam, dan sebagainya. Jadi disini harta benda property mengacu pada setiap benda materi fisik dimana kerugian atau kerusakan yang tak dapat diketahui dengan pasti terjadi atasnya. Dalam konteks ini, tidak ada pembedaan legal antara real property properti yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan dan personal property benda yang bersifat temporary atau dapat bergerak yang berlawanan dengan tanah. Singkatnya, semua properti yang insurable atau dapat diasuransikan adalah properti yang mengalami kerusakan atau kehilangan, kecuali Property yang menjadi milik seseorang yang, pada saat kontrak enemy alien musuh masyarakat; tetapi barang-barang yang dibeli dari enemy alien dapat diasuransikan Bell v Gilson 1798 Property yang diasuransikan bertentangan dengan kebijaksanaan publik, misalnya barang yang diperoleh dari hasil perampokan atau pencurian. Nah, jadi kesimpulannya disini asuransi harta benda adalah mekanisme pengalihan risiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian kerugian itu diahlihkan kepada asuransi. [Baca Juga Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen] Dengan demikian, asuransi bukan hanya sebagai tindakan preventif untuk kejadian tak terduga. Namun dapat kamu manfaatkan untuk hal lain misalnya untuk kontrol kerugian, tabungan, dan lain-lain. Jadi, jangan lagi beralasan, “Ah, saya tidak perlu asuransi. Saya kan orangnya teliti, jadi tidak mungkin harta benda saya mengalami kerusakan.” Asuransi selalu dibutuhkan bagi semua orang, terutama mereka yang memiliki tanggungan. Yuk mulai melihat asuransi secara menyeluruh. Tertarik Mengajukan Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda? Setelah mengenal asuransi kerusakan harta benda property insurance lebih dalam, apakah kamu tertarik untuk ikut menikmati benefitnya? Tentunya asuransi selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik dan mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabahnya. Jadi, jangan pernah memandang sebelah mata akan pentingnya asuransi. Yuk lindungi dirimu dan harta bendamu mulai dari sekarang! Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai asuransi kerusakan harta benda lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Pentingnya asuransi ini masih dirasakan banyak orang, mungkin beberapa di antaranya adalah teman-temanmu. Oleh karena itu, ayo bagikan artikel ini untuk turut membantu mencerdaskan masyarakat mengenai keuangan. Sumber Referensi Sinar Mas. Praktek Asuransi 101 Lizza Suzanti. Asuransi. – Arie Pratama. 26 Maret 2010. Asuransi Harta Benda. – Sumber Gambar Risiko Kerusakan Harta 01 – Risiko Kerusakan Harta 02 – Risiko Kerusakan Harta 03 – Risiko Kerusakan Harta 04 – Risiko Kerusakan Harta 05 – Fransiska Ardela, memiliki background pendidikan S1 di Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Katolik Parahyangan. Memiliki ketertarikan dan pengalaman di bidang pendidikan, product management, dan entrepreneurship. Related Posts Page load link Go to Top IwEEnI.
  • oualn80w9c.pages.dev/184
  • oualn80w9c.pages.dev/229
  • oualn80w9c.pages.dev/170
  • oualn80w9c.pages.dev/178
  • oualn80w9c.pages.dev/958
  • oualn80w9c.pages.dev/475
  • oualn80w9c.pages.dev/963
  • oualn80w9c.pages.dev/769
  • oualn80w9c.pages.dev/52
  • oualn80w9c.pages.dev/983
  • oualn80w9c.pages.dev/221
  • oualn80w9c.pages.dev/855
  • oualn80w9c.pages.dev/665
  • oualn80w9c.pages.dev/752
  • oualn80w9c.pages.dev/756
  • jelaskan yang anda ketahui tentang resiko kerusakan harta