Perusahaanasuransi terpercaya untuk menjamin rencana bisnis Anda berjalan sesuai rencana. Melangkah bersama Tugu Insurance untuk menjaga masa depan. Perlindungan komprehensif terhadap aset operasional perusahaan yang bergerak di bidang energi offshore dan onshore atas risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang. Kebakaran & Properti.
JawabanJelaskan yang Anda ketahui tentang aspek trigatra dalam Wawasan Nusantara! Hallo Apakabar sahabat pintar?Apakah kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Jelaskan yang Anda ketahui tentang aspek trigatra dalam Wawasan Nusantara!, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini terdapat beberapa jawaban perihal pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut. Pertanyaan Jelaskan yang
Pengertian asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Secara umum perusahaan asuransi dibagi menjadi 3, yaitu perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian, dan perusahaan reasuransi. Dalam artikel ini, Lifepal membahas asuransi kerugian dan contohnya. Simak sampai selesai, ya. Apa Itu Asuransi Kerugian? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi, perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Asuransi kerugian disebut juga dengan asuransi umum general insurance. Objek dalam asuransi umum dapat berupa harta benda, kendaraan bermotor, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Secara umum asuransi kerugian atau asuransi umum adalah asuransi yang bukan merupakan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi kerugian sendiri diberbolehkan untuk menawarkan berbagai polis asuransi kerugian dan tidak boleh menawarkan asuransi jiwa. Sedangkan untuk perusahaan asuransi jiwa diperbolehkan untuk mengelola asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan program dana pensiun. Secara sederhana asuransi kerugian atau asuransi umum juga disebut sebagai asuransi di mana pertanggungannya dapat dimanfaatkan oleh tertanggung sendiri, sedangkan asuransi jiwa pertanggungannya ditujukan untuk ahli waris dari tertanggung. Jenis-jenis asuransi kerugian atau asuransi umum adalah sebagai berikut ini 1. Asuransi Properti Asuransi properti memberikan penggantian jika terjadi kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan. Objek yang diasuransikan bisa berupa barang atau harta benda berupa bangunan. Jenis asuransi ini berguna untuk memberikan pertanggungan terhadap pelaku usaha yang memiliki aset berupa bangunan, pabrik, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, rumah makan hingga bangunan lain yang punya nilai ekonomi tinggi. Salah satu jenis asuransi properti yang paling umum adalah asuransi kebakaran yang dikhususkan memberi pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Selanjutnya ada juga polis asuransi property all risk yang memberikan pertanggungan atas risiko kebakaran, pencurian, hingga bencana alam. 2. Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi kendaraan bermotor adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko yang terjadi pada kendaraan, mulai dari kerusakan akibat kecelakaan hingga kecelakaan akibat pencurian. Secara umum, jenis asuransi kendaraan bermotor terbagi menjadi dua, yaitu asuransi All Riks dan TLO Total Loss Only. Polis All Risk memberikan pertanggungan atas risiko kerusakan kecil seperti penyok atau baret, kerusakan total, hingga kehilangan akibat pencurian. Sedangkan polis TLO hanya memberikan pertanggungan atas risiko kerugian di atas 75 persen dari harga kendaraan yang dipertanggungkan atau risiko kehilangan. 3. Asuransi Rangka Kapal Asuransi rangka kapal atau marine hull adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko pada rangka kapal, berserta dengan mesin dan perlengkapannya. Risiko yang tertanggung meliputi risiko bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelan, dan tabkaran, risiko kebakaran dan ledakan, hingga pencurian. 4. Asuransi Pengangkutan Barang Asuransi pengangkutan barang memberikan perlindungan jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang dalam proses pengangkutan barang baik itu melalui jalur laut, darat, maupun udara. Umumnya asuransi pengangkutan barang juga menjamin perlindungan terhadap alat angkut yang digunakan. Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tenggelam maka asuransi kerugian akan menanggung kerugian atas hilangnya kapal maupun barang yang diangkutnya. Begitu juga ketika kapal menabrak kapal lain sehingga menimbulkan tuntutan ganti rugi dari kapal yang ditabrak maka perusahaan asuransi akan mengganti sebesar tuntutan dari pihak ketiga tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis asuransi. 5. Asuransi Kredit Asuransi kredit adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan apabila debitur tidak mampu melunasi pinjaman pada kreditur akibat risiko seperti meninggal dunia, terkena PHK, maupun mengalami kebangkrutan. Asuransi ini ditujukan untuk bank maupun lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Namun, biasanya preminya ditanggungkan kepada kreditur. Secara umum jenis asuransi ini dibedakan menjadi dua sesuai dengan jenis kredit, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. 6. Asuransi Perjalanan Jenis asuransi kerugian selanjutnya adalah asuransi perjalanan. Polis ini memeberikan pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi selama tertanggung melakukan perjalanan. Risiko yang ditanggung tidak hanya meliputi ketidaknyamanan perjalanan seperti bagasi hilang, keterlambatan perjalanan, dan sebagainya, tapi juga pernggantian biaya medis hingga jaminan kecelakaan diri selama perjalanan. Beberapa negara bahkan mengharuskan wisatawannya untuk memiliki asuransi perjalanan dengan besaran pertanggungan medis tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi wisatawan mengalami sakit atau kecelakaan, tapi tidak mampu membayar biaya rumah sakit. 7. Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Diri Meskipun perusahaan asuransi jiwa dibolehkan untuk memasarkan asuransi kesehatan dan kecelakaan diri, tapi kedua polis ini juga bisa masuk kategori asuransi kerugian karena juga merupakan produk dari perusahaan asuransi umum. Asuransi kecelakaan diri memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap, hingga biaya medis apabila tertanggung mengalami kecelakaan. Asuransi kesehatan memberikan pertanggungan berupa penggantian biaya medis jika tertanggung membutuhkannya. Masih banyak lagi jenis asuransi umum yang dipasarkan oleh perusahaan, namun memang tidak banyak yang menjualnya karena cukup unik. Sebagai contoh, seperti asuransi handphone, asuransi nelayan, hingga asuransi billboard. Dapatkan referensi kepada produk-produk asuransi kesehatan yang terbaik hanya di Lifepal. Konsultasikan anggaran dan perlindungan biaya kesehatanmu dan keluarga melalui form berikut dan dapatkan premi termurah mulai Rp200 ribu per bulannya! Contoh Perusahaan Asuransi Kerugian Berikut contoh perusahaan asuransi kerugian di Indonesia. 1. Asuransi Sinar Mas Perusahaan asuransi ini merupakan salah satu contoh perusahaan asuransi kerugian terbesar di Indonesia. Ada sekitar 10 produk asuransi yang ditawarkan mulai dari asuransi kebakaran hingga asuransi kendaraan bermotor. Sebagai salah satu contoh Asuransi Sinar Mas memberikan uang pertanggungan hingga maksimal Rp100 juta untuk perlindungan kebongkaran dan pencurian. 2. Asuransi AXA Mandiri AXA Mandiri menawarkan asuransi umum melalui PT Mandiri AXA General Insurance. Produk-produk yang ditawarkan meliputi asuransi perjalanan, asuransi kendaraan bermotor, hingga asuransi kebakaran. Selain itu, perusahaan ini juga menawarkan produk asuransi kesehatan AXA Mandiri yang populer seperti polis SmartCare Executive dengan premi mulai dari Rp167 ribu/bulan. 3. Asuransi BNI Asuransi BNI pun memiliki produk asuransi kebakaran yang melindungi dari risiko kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Uang pertanggungan yang diberikan hingga Rp15 miliar. Sedangkan tarif preminya dihitung berdasarkan uang pertanggungan dikali dengan sesuai dengan persentase tarif premi asuransi kebakaran BNI. 4. Asuransi MSIG Asuransi MSIG menawarkan jaminan kerusakan harta tertanggung seperti gedung dan isinya, termasuk persediaan, peralatan, dan mesin-mesin di dalamnya. Perluasan jaminan yang diberikan seperti perlindungan terhadap risiko kerusuhan, perbuatan jahat hingga penggantian biaya pembersihan atau pemindahan puing jika terjadi risiko kerusakan gedung. Melihat manfaatnya, asuransi kerugian sangat cocok daerah-daerah yang rawan bencana seperti banjir, longsor, tsunami dan gempa bumi. Prinsip-Prinsip Asuransi Kerugian Mengutip buku Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK, sebuah asuransi kerugian wajib mematuhi enam prinsip asuransi kerugian berikut ini. 1. Prinsip Itikad Baik The Utmost Good Faith Prinsip itikad baik adalah prinsip asuransi yang menekankan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk dari itikad baik kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian. Baik pihak tertanggung maupun penanggung, keduanya mendasari kesepakatan atau kerjasama dengan itikad yang baik. Prinsip keterbukaan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD. 2. Prinsip Adanya Kepentingan Insurable Interest Prinsip Insurable Interest adalah prinsip yang memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang, karena adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan. 3. Prinsip Indemnitas Indemnity Prinsip Indemnitas adalah prinsip yang mengatur mekanisme ganti rugi finansial sesuai nilai kerugian yang sebenarnya, tanpa ditambah atau dipengaruhi. Prinsip Indemnitas dikenal juga sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Tertanggung sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuransi. 4. Prinsip Sebab Akibat Proximate Cause Prinsip Proximate Cause merupakan prinsip yang berkaitan dengan penyebab utama yang membuat adanya kerugian pada pihak Tertanggung sehingga dirinya mengajukan klaim asuransi kerugian. Prinsip ini menyatakan bahwa perusahaan asuransi selaku penanggung hanya memberikan ganti rugi kepada Tertanggung jika penyebab kerugiannya sesuai dengan apa yang ditanggung dalam perjanjian polis asuransi. 5. Prinsip Subrogasi Subrogation Prinsip subrogasi adalah hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung perusahaan asuransi telah melakukan ganti rugi kepada pihak tertanggung. Ambil contoh begini, terdapat kerugian yang dialami oleh Tertanggung karena pihak lain, jadi Ia berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak lain tersebut. Di sisi lain, Tertanggung juga memiliki asuransi sendiri yang mengcover kerugian serupa. Maka dalam prinsip Subrogasi, pihak Tertanggung hanya boleh mendapatkan salah satu saja dari sumber penggantian kerugian. Kenapa demikian? Karena jika ia mengambil keduanya, Tertanggung mendapatkan ganti rugi yang melebihi nilai semestinya atau bertentangan dengan prinsip indemnity. Prinsip Kontribusi Contribution Prinsip kontribusi adalah prinsip yang mengatur bahwa, perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain dalam menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung. Manfaat Asuransi Kerugian Pada bagian sebelumnya kamu sudah memahami bahwa asuransi kerugian sangat bermanfaat untuk memberikan ganti rugi pada pihak tertanggung bilamana risiko atau bahaya yang diasuransikan terjadi. Namun, sebenarnya masih banyak lagi loh manfaat asuransi kerugian. Berikut beberapa diantaranya. 1. Dapat memberikan rasa aman Dengan memiliki asuransi kerugian, kamu jadi lebih nyaman karena saat risiko terjadi, sudah ada pihak yang akan menanggung yakni perusahaan asuransi. 2. Membantu melengkapi persyaratan kredit Lembaga pembiayaan umumnya mensyaratkan ada asuransi kerugian untuk barang-barang atau properti yang dibeli secara kredit. Tujuannya adalah untuk memberikan proteksi atas aset-aset tersebut selama masa cicilan. 3. Mengurangi biaya modal Dengan adanya pengalihan risiko dari tertanggung ke penanggung perusahaan asuransi kerugian maka pihak tertanggung tidak perlu mengeluarkan biaya modal yang besar jika risiko terjadi. Asumsikan sebuah gudang barang milik perusahaan logistik terbakar, bayangkan berapa besar kerugian yang mesti ditanggung oleh perusahaan bila tidak memiliki asuransi kerugian akibat kebakaran. 4. Membantu stabilitas usaha Dengan menjaminkan risiko pada perusahaan asuransi, maka kegiatan usaha dapat segera berjalan kembali seperti biasa. Tips Memilih Asuransi Kerugian Terbaik Ada beberapa hal penting dalam hal memilih asuransi kerugian yang mesti kamu perhatikan. Berikut beberapa di antaranya. 1. Pilih barang yang perlu diasuransikan Fungsi asuransi adalah melindungi barang atau objek asuransi dari kerugian finansial yang bisa saja terjadi. Kamu bisa memisahkan objek berdasarkan nilai ekonomisnya. Pastikan kamu membeli asuransi untuk mengcover objek atau barang yang memang punya nilai ekonomis dan perlu dilindungi dengan asuransi. 2. Identifikasi barang dengan jelas Kamu harus mendata lebih detail mengenai objek yang diasuransikan. Jika kamu menggunakan asuransi kebakaran untuk pabrik, datalah mana barang-barang yang termasuk dalam objek asuransi dan mana yang tidak. 3. Pilih perusahaan asuransi dengan reputasi baik Ini merupakan hal paling dasar dalam memilih produk asuransi. Pastikan kamu menggunakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang punya reputasi baik. Pertama, pastikan perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, cari tahu Risk Based Capital RBC perusahaan tersebut. Pastikan perusahaan asuransi memiliki nilai RBC yang baik. 4. Bandingkan harga premi dan manfaat pertanggungannya Jangan ragu untuk membandingkan harga premi dan manfaat pertanggungannya. Ini penting sekali agar kamu bisa mendapatkan produk asuransi yang memang cocok dan sesuai dengan kebutuhan. Di Lifepal, kamu dapat membandingkan beragam produk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi sehingga kamu bisa mendapatkan polis asuransi yang bagus. Kamu juga bisa mendapatkan informasi tentang jenis-jenis resiko yang dapat di klaim di dalam asuransi kerugian. Pentingnya Asuransi Mobil Salah satu jenis asuransi kerugian adalah asuransi kendaraan bermotor. Asuransi ini sangat penting dimiliki setiap pemilik kendaraan karena risiko seperti kecelakaan hingga kehilangan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Daripada menanggung risiko yang menguras tabunganmu, lebih baik antisipasi dengan jaminan asuransi kendaraan. Cek asuransi mobil yang cocok untuk kamu dengan kuis di bawah ini Kamu juga bisa cek estimasi besaran premi asuransi mobil dengan menggunakan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal di bawah ini Pertanyaan Seputar Asuransi Kerugian Apa yang dimaksud asuransi kerugian langsung?lMenurut Otoritas Jasa Keuangan, asuransi kerugian akan ditanggung jika terjadi kerusakan pada objek tertanggung, kehilangan keuntungan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, dan menjamin pemenuhan kewajiban tertanggung saat tidak bisa memenuhi kewajibannya. Apa keuntungan dari asuransi kendaraan?Manfaat utama dari asuransi mobil adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan hingga kehilangan karena pencurian. Cari tahu manfaat hingga rekomendasi asuransi mobil selengkapnya di Lifepal.
PengertianManajemen Risiko ( Risk Management) dan Tahapan Prosesnya - Risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk atau hilangnya sesuatu yang bernilai. Nilai yang dimaksud disini dapat berupa kesehatan, status sosial, kekayaan, barang, harta ataupun kesejahteraan dan kebahagiaan.
Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harga nilai ekonomis milik nasabah rahin sebagai jaminan marhun atas utang atau pinjaman yang diterima sehingga pihak yang menerima gadai murtahin memperolah jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang rahn berasal dari bahasa arab, yang berarti gadai, atau dikenal juga dengan istilah al-habsu. Secara etimologi, ar-rahn artinya tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari pembayaran dari barang tersebut. Dengan demikian makna gadai atau rahn dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, dan rungguhan Syafi'i, 2000.Menurut Sabiq 1995, pengertian gadai rahn menurut beberapa ulama, antara lain yaitu 1 Ulama Syafi’iyah Menjadikan suatu barang yang biasanya dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 2 Ulama Hanabilah Suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 3 Ulama Malikiyah Sesuatu yang bernilai harga mutamawaal yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan atas utang yang tetap mengikat.Berikut definisi dan pengertian rahn atau gadai syariah dari beberapa sumber buku Menurut Pasaribu dan Lubis 1996, rahn adalah sesuatu benda yang dapat dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarkannya dari orang yang Ansori 2006, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barangnya itu. Menurut Basyir 1983, rahn adalah menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan hutang; dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima. Menurut Antonio 2001, rahn adalah menahan salah satu harta salah satu harta milik nasabah rahin sebagai barang jaminan marhun atas pinjaman yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan atau penerima gadai murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang. Menurut Muhammad dan Hadi 2003, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta nilai ekonomis sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil Hukum Gadai Syariah Rahn Dasar atau landasan hukum gadai syariah atau disebut dengan rahn terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist, dan Ijma Ulama, yaitu sebagai berikuta. Al-Quran Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan ketentuan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283, yaituArtinya "Jika kamu dalam perjalanan dan bermu'amalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya hutangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang tanggungan borg itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai" QS. Al-Baqarah 283.b. Al-Hadist Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar-rahn itu dibolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia. Peristiwa Rasulullah SAW merahn-kan baju besinya merupakan kasus ar-rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh yaituArtinya "Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya" HR. Bukhari.c. Ijma Ulama Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan samping itu, berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rahn disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu dan Syarat Gadai Syariah Rahn Pada umumnya dalam aspek hukum keperdataan Islam fiqh mu'amalah dalam hal transaksi baik dalam bentuk jual beli, sewa-menyewa, gadai maupun yang semacamnya mempersyaratkan rukun dan syarat sah termasuk dalam transaksi gadai. Menurut Ali 2008, rukun gadai syariah atau rahn adalah sebagai berikuta. Aqid orang yang berakad Aqid adalah orang yang melakukan akad yang meliputi dua orang yang bertransaksi, yaitu rahin pemberi gadai, dan murtahin penerima gadai. Hal dimaksud, didasari oleh sighat, yaitu ucapan berupa ijab qabul serah terima antara pemberi gadai dengan penerima gadai. Untuk melaksanakan akad rahn yang memenuhi kriteria syariat Islam, sehingga akad yang dibuat oleh dua pihak atau lebih harus memenuhi beberapa rukun dan Ma'qud 'alaih barang yang diakadkan Ma'qud 'alaih meliputim dua hal, yaitu marhun barang yang digadaikan, dan marhun bihi dain atau utang yang karenanya diadakan akad rahn. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat mengenai masuknya shighat sebagai rukun dari terjadinya rahn. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa shighat tidak termasuk sebagai rukun rahn, melainkan ijab pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan bagi pemilik barang dan qabul pernyataan kesediaan dan memberi utang, dan menerima barang agunan tersebut.c. Shighat akad gadai Shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal ini karena akad gadai menyerupai akad jual beli, dilihat dari aspek pelunasan utang. Apabila akad gadai digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang, maka akad akan fasid seperti halnya jual fiqh menyatakan bahwa syarat-syarat rahn harus sesuai dengan rukun itu sendiri. Menurut Muttaqien 2009, syarat-syarat ar-rahn atau gadai syariah adalah sebagai berikut Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum, kecakapan bertindak hukum menurut jumhur ulama adalah orang yang baligh dan berakal. Syarat Marhun Bih utang syarat dalam hal ini adalah wajib dikembalikan oleh debitur kepada kreditor, utang dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas dan tertentu. Syarat marhun agunan syarat agunan menurut ahli fiqh adalah harus dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang, agunan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan hukum Islam, agunan harus jelas dan dapat ditunjukkan, agunan milik sah debitur, agunan tidak terkait dengan pihak lain, agunan harus merupakan harta yang utuh dan agunan dapat diserahterimakan kepada pihak lain, baik materi maupun manfaatnya. Ulama Hanafiah mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad ar-rahn sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya Akad Perjanjian Transaksi Gadai Syariah Menurut Syafi'i 2000, akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikuta. Qardh al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai marhun kepada bank murtahin. Adapun ketentuannya adalah Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Murtahin hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Mudharabah Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Seperti usaha pengelolaan lainnya, akad ini memiliki tiga rukun, yaituAdanya dua atau lebih pelaku yaitu investor pemilik modal dan pengelola mudharib. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. Pelafalan Ba'i Muqayyadah Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun Ijarah Akad ijarah adalah akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian berupa Operasional Gadai Syari'ah Rahn Mekanisme operasional gadai merupakan implementasi dari rahn yang dijalankan di pegdaian syariah sesuai dengan perjanjian yang ada. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin yang menggadaikan barang dan murtahin yang menahan barang gadai. Obyeknya ialah marhun barang gadai dan utang yang diterima atau menaknisme terkait operasional gadai syariah rahn diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Adapun ketentuan-ketentuan pokok dalam fatwa tersebut adalah sebagai berikut Murtahin penerima barang mempunyai hak untuk menahan marhun barang sampai semua utang Rahin yang menyerahkan barang dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat juga dilakukan oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah terjadi penjualan atas marhun, ketentuannya adalah sebagai berikut Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui teknis kegiatan operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut Barang yang digadaikan mahrun mahrun dapat berupa benda yang bergerak maupun tidak bergerak asalkan barang tersebut dapat dijual dan diambil manfaatnya. Di pegadaian syariah barang yang dapat digadai antara lain emas, laptop, motor, sepeda, mobil, tanah dan benda lain yang memiliki manfaat dan nilai jual. Pemeliharaan mahrun, pemeliharaan mahrun menjadi tanggung jawab dari rahin, karena mahrun merupakan milik dari rahin sehingga biaya pemeliharaan mahrun dibebankan kepada rahin. Resiko atas kerusakan mahrun, apabila terjadi kehilangan mahrun atau terjadi kerusakan maka resiko akan ditanggung oleh murtahin sebagai penjaga barang jaminan gadai. Pemanfaatan mahrun, murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari mahrun, hal ini karena murtahin diberi amanat untuk menjaga mahrun, tidak untuk mengambil manfaat dari mahrun tersebut. Pelunasan mahrun, apabila rahin tidak membayarkan mahrun maupun mencicilnya maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun. Pelelangan mahrun, apabila rahin tidak kunjung membayar utang atau melakukan perpanjangan hingga jatuh tempo mahrun maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun tersebut, sisa hasil lelang akan menjadi milik rahin, namun apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam waktu satu tahun makan akan disalurkan kepada badan zakat yang telah bekerjasama dengan PustakaPasaribu, Chairuman dan Lubis, Suhrawardi K. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta Sinar Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi dan Intitusional. Yogyakarta Gadjah Mada University Rahmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung Pustaka Ahmad Azhar. 1983. Hukum Islam tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung Al Ma' Muhammad Syafi'i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani dan Hadi, Sholikhul. 2003. Pegadaian Syariah Suatu Alternatif Konstruksi Pegadaian Nasional. Jakarta Salemba Sayyid. 1995. Al-Fiqh As-Sunnah. Beirut Dar Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta Sinar Dada. 2009. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta Safira Insani Press. AlBaqarah : 188) 2. Pengertian Menyamun, Merampok dan Merompak serta Dasar Hukumnya. Pada dasarnya menyamun, merampok dan merompak memiliki pengertian yang sama, yaitu perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan paksaan, kekerasan bahkan pembunuhan atas pemilik barang. Namun ketiganya dapat dibedakan dalam tata cara dan tempat melakukannya.Risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha bermacam-macam, salah satunya adalah risiko kerusakan harta. Risiko kerusakan harta adalah resiko yang terjadi apabila memiliki harta atau benda yang kemudian rusak entah dikarenakan bencana alam atau yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha adalah sebagai berikut 1. Risiko jiwaArtinya jiwa pengusaha dan seluruh karyawannya akan terancam pada saat mereka sedang melakukan pekerjaan. Risiko jiwa yang dapat terjadi seperti kecelakaan dalam bekerja karena penggunaan mesin, tersengat listrik, terbakar, dan risiko jiwa lainnya. 2. Risiko kehilangan hartaArtinya adalah kemungkinan harta milik perusahaan hilang karena pencurian, tenggelam, terbakar atau kelalaian lainnya. Faktor kecurian dapat terjadi pada peralatan hasil produksi, sarana transportasi, atau kehilangan barang muatan karena tenggelam, kehilangan sejumlah harta karena terbakar dan berbagai bentuk kehilangan lainnya seperti kesalahan dalam penyetoran, pembayaran, atau akibat kesalahan pencatatan Risiko kerusakan hartaBisa disebabkan oleh berbagai hal sehingga merugikan perusahaan. Kerusakan harta dapat terjadi karena kebakaran atau kebanjiran yang menyebabkan kerusakan kualitas atau nilai harta. Risiko kerusakan harta lainnya dapat pula terjadi akibat pengangkutan atau kelalaian karyawan dalma proses produksi. Semakin banyak kerusakan harta, maka semakin besar juga tingkat kerugian Risiko penggantian kepada pihak lainDisebabkan oleh kesalahan perusahaan, dalam hal ini karyawan yang menyebabkan pihak lain menderita keuangan. Misalnya karyawan perusahaan sopir menabrak orang lain yang mengakibatkan kerugian dipihak lain. Orang atau benda yang mengalamai kerugian harus mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Pelajari lebih lanjutPelajari lebih lanjut tentang materi kewirausahaan pada SPJ4
Setelah kita mengetahui jenis-jenis risiko keuangan tersebut kita jadi lebih paham hal apa saja yang harus diantisipasi untuk meminimalisir kerugian dari suatu risiko. Nah, ada beberapa produk asuransi yang dapat Sobat manfaatkan untuk meminimalisir kerugian tersebut antara lain: · Asuransi Jiwa (selengkapnya di