Dalammelakukan penanganan makanan, penjamah makanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Kepmenkes, 2003): 1) Penjamah makanan tidak menderita penyakit menular, misalnya batuk, pilek, influenza, diare penyakit perut sejenisnya. 2) Penjamah makanan menutup luka (pada luka terbuka/bisul atau luka lainnya).
Panganyang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain (UU RI No 18, 2012). 15. Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi (Permenkes RI No ).
ZyMmm.